Patroli Gabungan Dalam Rangka Penerapan PPKM Pada Level IV



Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/14/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM ) Level 4 Corona Virus Dessea  2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Tabanan, 


Polres Tabanan terus bergerak melakukan giat penertiban PPKM Darurat Level IV, bersinergi dengan Instansi terkait, melaksanakan Patroli gabungan dan penertiban diruang publik, mengajak, menghimbau, mengingatkan masyarakat agar selalu patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan PPKM Darurat level IV.


Seperti halnya kegiatan Patroli Gabungan dan penertiban yang dilaksanakan pada hari Selasa Malam 10/08/2021 pukul 20.30 wita kegiatan dipimpin oleh Kadis Dukcapil Kab. Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, S.Sos, M.H., Melibatkan unsur gabungan masing-masing dari Polres Tabanan yang menurunkan Anggota Satgas Aman Nusa Agung II Lanjutan dipimpin oleh Kasubag Dal Ops Polres Tabanan I Nengah Widya, SH., MH, bersinergi dangan anggota TNI Kodim 1619 Tabanan, Sat Pol PP Tabanan, Dishub Tabanan, juga ikut anggota Kejaksan, anggota BPBD dan Satgas Covid Tabanan, 


Pelaksanakan kegiatan menyasar tempat-tempat strategis, pusat keramaian, pusat pertokoan, pembelanjaan dan tempat strategis lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan, disamping penertiban juga pemberian himbauan, penekanan disiplin penerapan PROKES utamanya kepada para pemilik Usaha.


Tim Gabungan mengawali bergerak dari wilayah Kecamatan Kediri, menyasar dagang Angkringan Warung Nasi Jinggo, rumah makan dan toko mederend,  dari simpang patung Soekarno kearah selatan melewati Desa Pandak Gede, terus sampai di Tanah Lot, dari Tanah Lot selanjutnya melewati Desa Belalang, terus bergerak kewilayah kecamatan Tabanan melewati Sudimara, Desa Gubug kemudian giat penertiban di dalam kota ( pasar Senggol Tabanan) 


Selama kegiatan berlangsung menindak dengan teguran lisan kepada pemilik usaha yang masih menyediakan Sarana makan ( tempat duduk ) yang melwati jam ketentuan batas buka 3  Kali teguran, menindak dengan tidakan fisik 3 kali kepada warga yang tidak gunakan masker dengan benar, dan  Pemanggilan ke Kantor Satpol PP kepada pihak pengusaha karena buka lewat jam 1 Kali.


Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguna kamtibmas, situasi aman kondusif, nihil kejadian, kegiatan selesai pukul 22.00 Wita.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama