Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan menyerahkan seorang pria berinisial HN (32) secara virtual / online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di ruang piket jaga tahanan mapolresta jayapura kota, Senin (23/8) siang.
Penyerahan HN dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap dari pihak kejaksaan.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, HN sebelumnya disidik oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 395 / VI / 2021 / Sek Japsel, tgl 22 Juni 2021 tentang pencurian yang dilakukannya sebanyak dua kali ditempat yang sama yakni di Bar Scarlet pada Minggu (6/6) dan Rabu (9/6) lalu.
"Melalui rekaman cctv yang dilihat, dirinya yakni HN melakukan pencurian di dalam ruang kantor Bar Scarlet dan di dalam Ruang Kasir Bar Scarlet Entrop Distrik Jayapura Selatan," beber Kapolsek.
Ia menuturkan, atas perbuatannya tersebut HN disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara maksimal lima Tahun penjara.
"HN diserahkan secara virtual kepada jaksa bernama Janne Waromi, S.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dengan didampingi penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan," pungkas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar