Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial MA (25) warga kelurahan Waena diserahkan penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (20/8) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan MA karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
AKP Handry menuturkan, penyerahan MA atas perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Penganiayaan yang dilakukan MA yakni terhadap korban Imanuel El Sadai Wamafma (17) hingga meninggal dunia dan terhadap Yuliana Maya Ibo (22) yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk atau tikam," ucapnya.
Ia menambahkan, penganiayaan yang dilakukan MA terjadi pada Kamis (22/4) sekira pukul.12.00 Wit bertempat diseputaran Perumnas I Waena.
"Sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 15 / IV / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram tanggal 22 April 2021 tersangka MA dan disidik hingga dinyatakan lengkap berkas perkaranya. Untuk itu kami limpahkan untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan," imbuh Kasat.
Dirinya menambahkan, MA diserahkan bersama barang bukti satu buah pisau, satu buah tas merk eiger, satu buah kaos warna hitam bermotif daun ganja, satu buah sweater warna hitam dan satu buah celana pendek warna putih garis biru, dimana semuanya diterima oleh jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar