Jayapura Kota,- Satuan reskrim polresta jayapura kota lakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia bertempat di lapangan apel mapolresta, Rabu (11/8) sore.
Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Muh. Rustam, S.H yang diperankan oleh keempat tersangka yakni AS, AH, KK dan MR serta korban Jimmy Ondoafo sementara korban meninggal dunia dilakukan oleh pemeran pengganti yakni anggota sat reskrim polresta dengan disaksikan jaksa yang menangani bernama Natalia Ramma, S.H.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Muh. Rustam, S.H saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilakukan tahap I atau pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
"Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 34 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku menjemput korban hingga proses penganiayaan atau pengeroyokan sampai saat mengevakuasi kedua korban ke rumah sakit," ucap Ipda Rustam.
Ia menuturkan, keempat pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara untuk kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu 13 Juni 2021 sekira Pkl. 02.00 Wit bertempat di Asrama Sorong Padang Bulan Distrik Heram dengan melibatkan empat pelaku yakni AS, AH, KK dan MR yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia," imbuh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Muh. Rustam, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar