Polda Bali – Polres Gianyar, Kepolisian Resor Gianyar secara terus menerus melaksanakan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan Covid 19.
Seperti dilaksanakan Personil Polsek Blahbatuh melaksanakan kegiatan Yustisi di Pasar Yadnya dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid -19 di Wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Senin (30/8/21)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan di dalam melaksanakan aktivitas di Pasar Yadnya Blahbatuh
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widiatmoko SIK saat di konfirmasi membenarkan kegiatan yang dilaksanakan anggotanya di Pasar Yadnya Blahbatuh.
“ini dilaksanakan untuk Memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat yang berbelanja ke Pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan ( Prokes) dengan menerapkan 6 M Mencuci tangan, memakai masker,menghindari bepergian, kerumunan,menjaga imun “ Ungkap Kapolsek
Selain memberikan himbaun pihaknya juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat di masa PPKM Level 4 ini agar mematuhi peraturan dari pemerintah
“Ini kita laksanakan guna bersama-sama memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khusunya di wilayah Kecamatan Blahbatuh” tutupnya.
Posting Komentar