Polresta Jayapura Kota,- Penyidik polsek jayapura utara serahkan lima tersangka atas dua perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (16/8) siang.
Empat tersangka yang diserahkan yakni SS (29), MS (35), AL (30) dan KL (39) atas perkara Pencurian Hewan Ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Semantara satu orang lainnya yakni DL (21) diserahkan atas kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yakni pos polisi angkasa terancam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pelimpahan kelima tersangka atas dua kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
"Kelimanya diserahkan karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani perkaranya, untuk itu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti guna dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan," ujar Kapolsek.
Ia menuturkan, SS dan rekan-rekannya diketahui merupakan spesialis pencuri hewan peliharaan jenis anjing yang sudah sering beroperasi dan menjadikannya mata pencaharian untuk menjualkan hasil curiannya kepada para pedagang di rumah makan.
"Sementara DL merupakan pelaku pengrusakan pos polisi angkasa dimana saat melakukan aksinya dirinya dalam pengaruh minuman keras," beber Kapolsek.
Tambahnya, SS dan rekan-rekannya bersama barang bukti diserahkan ke jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H, sementara DL dilimpahkan ke jaksa penuntut umum bernama Marlini Adtri, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar