Gianyar - Polsek Tampaksiring Menindak lanjuti pemberlakukan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali No : 13 tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.( Kamis, 19/08/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini yang di dampingi waka polsek Iptu Dewa Made Malyana, S.H., dan Gabungan TNI serta Satpol PP,
Sebelum pelaksanaan tugas telah dilakukan APP oleh Kapolsek menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Kecamatan Tampaksiring di jalan Dr. Ir. Sukarno Kabupaten Gianyar secara selektif perioritas untuk mencegah penyebaran covid- 19 dimana dalam kegiatan ini dilakukan secara humanis dan simpatik
Selain melaksanakan pemeriksaan serta menanyakan tujuan dari pengendara kendaraan personil gabungan juga memberikan himbauan tentang protokol kesehatan 6 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga imun) kepada para pengguna jalan di jalur Dr. Ir. Sukarno.
“Kami melaksanakan pemeriksaan surat-surat seperti sertifikat vaksin, KTP serta tujuan dari pengendara disamping itu kami juga memberikan himbuan prokes agar selalu disiplin mematuhinnya”,ujar Kapolsek.
Posting Komentar