Polresta Jayapura Kota,- Satuan Polair Polresta Jayapura Kota berikan himbauan kepada warga terkait Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan bertempat di belakang Pasar Pelelangan Ikan Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Rabu (25/8) siang.
Saat dikonfirmasi Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Francis D. Wardjukur membenarkan giat pemberian himbauan tersebut kepada warga guna menjaga keselamatan atau ekosistem dan habitat di laut.
Kasat menerangkan, himbauan yang diberikan berupa larangan penggunaan Bom Ikan dan Bahan Beracun Kimia saat menangkap ikan di laut.
"Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan itu sendiri mengaturnya didalam Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi yang melakukannya," ucap Kasat.
Ia menambahkan, kepada warga juga diberikan himbauan bila melihat aksi penggunaan bom ikan atau bahan beracun kimia oleh nelayan saat menangkap ikan agar segara melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini satuan polair agar ditindaklanjuti.
"Pemeberian himbauan juga disisipkan dengan memberikan edukasi pentingnya menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, agar seluruh pihak dapat bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19," pungkasnya.
Giat pemberian himbauan dipimpin langsung Aipda Hardi bersama dua staf sat polair polresta jayapura kota yang diakhiri dengan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan bom ikan dan bahan beracun kimia untuk menangkap ikan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar