SH, Pelaku Lain Pengrusakan Pos Polisi Angkasa Menyusul Rekannya Dilimpahkan ke JPU

 


Polresta Jayapura Kota,- Lakukan pengrusakan terhadap Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura Utara, seorang pria berinisial SH (18) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (23/8) siang.


Penyerahan tersangka SH dilakukan oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara dan diterima oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.


Kapolsek Jayapura Utara ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan SH karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


"SH disidik oleh unit reskrim kami berdasarakan laporan polisi nomor : Lp / 165/ VI /2021 /papua/res jpr kota/sek. Japut, tanggal 22 Juni 2021 tentang tindak pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang," ungkap Kapolsek.


Lanjutnya, dan atas dasar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B - 1350 /R.1.10 / Eoh. /08 / 2021, tanggal 27 Juli 2021, tentang hasil penelitian berkas perkara dengan tersangka SH dinyatakan lengkap / P.21.


"Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan," ujarnya.


Dirinya menambahkan, SH diketahui bersama rekannya yang sudah dilimpahkan mendahuluinya ke kejaksaan, bersama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pada Selasa (22/8) lalu melakukan pengrusakan terhadap gedung Pos Polisi Angkasa dan merobohkan tiang bendera.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama