Jembrana - kembali terungkap kasus pemalsuan surat Rapid Antigen, polisi telah mengamankan 2 (dua) pelaku dengan menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu yang digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana menggelar press release di area Lobi Sat Reskrim, Senin (30/8/2021).
Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim AKP Reza Pranata mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kab.lupaten Jembrana dimana kedua pelaku berinisial HK (39) diketahui sebagai sopir asal Banyuwangi dan YA (39) sopir Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu.
Saat dilakukan pemantauan di Pos Validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Kecamatan Negara mengangkut 31 penumpang dan mobil elf DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 (dua belas) penumpang (bus dan travel satu tempat kerja di PT. Bonafit untuk pemasangan pipa di daerah Pebuahan Desa Banyubiru), ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.
"Ketika dilakukan introgasi penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per penumpang namun dilaksanakan tes rapid dan tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak Klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah," kata Kasat Reskrim AKP Reza.
Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) /per rapid, saat ini pelaku A diamankan di Sat Reskrim Polres Banyuwangi. dengan caranya adalah YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," sambung Kasat Reskrim AKP Reza.
Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000, Mobil Bus plat B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah handpone merek Vivo.
"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Reza.
Posting Komentar