Unit Reskrim Polsek Marga Ungkap Kasus Pencurian, Terduga Pelaku Dijebloskan Sel



Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Kerja cepat menindak lanjuti Pengaduan masyarakat karena adanya kasus pencurian membuahkan hasil


Seijin Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra SIK,. MH, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu Informan Subagia, S Sos, memberikan keterangan "Berawal mula pada hari Senin  26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 wita Polsek Marga menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah tas didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s Tipe CPH1909, 2 (dua) buah cincin emas permata, ATM BCA, Buku Tabungan Luhur Damai,2 (dua) buah STNK dan 2 (dua ) buah KTP atas nama pemilik / Korban I Gede Putu Suarsa umur 54 tahun, Laki – laki, Wiraswasta, Hindu, Bali/Indonesia, Alamat Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan.


Tempat kejadianya di

Areal Kandang milik korban di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kec. Marga, Kab.Tabanan.


Atas perintah Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, SH, laporan tersebut dengan segera ditindak lanjuti, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kadek Supendodi , SH., langsung turun saat itu pula menangani TKP melakukan serangkaian penyelidikan dan Pengembangan untuk mendapatkan bukti petunjuk dan mencari informasi yang mengarah kepada terduga pelaku, 


Dengan mendalami hasil olah TKP dan hasil penyelidikan petugas mendapat bukti petunjuk yang menjurus kepada seseorang laki – laki dengan identitas dan ciri-ciri tertentu sebagai pelakunya, sebelum kejadian  pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita orang tersebut pernah membeli telur bebek kepada Korban 


Dengan bukti petunjuk yang didapat, terus di kembangkan akhirnya mendapat titik terang bahwa pelaku pencucian adalah Muhammad Santoso, umur 56 tahun Laki – laki, Tukang Batu, Islam, Jawa / Indonesia, alamat KTP Dusun Paiton RT/RW 003/001 Kelurahan Parijatah Kulon Kec. Srono Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur,


Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita di  Alamat Kosnya di Banjar Dadakan desa Abiantuwung Kec. Kediri, Kab. Tabanan


Kronologis  kejadian : Pada hari  Senin tgl 26 juli 2021 sekitar pukul 07.30 Wita, korban datang ke kandang miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kec. Marga, Kab.Tabanan, saat itu Korban langsung meletakan tas miliknya diatas dipan dekat pintu masuk kandang,  selanjutnya Korban memberi makan bebek peliharaannya, 


Beberapa saat kemudian Saksi Ni Kadek Sri Asih datang dan memberi makan ternak babi,  disaat Saksi sedang memberi makan ternak babi tersebut, melihat seseorang dengan ciri ciri tertentu datang dan mengambil tas milik korban yang berada diatas dipan selanjutnya dibawa lari.


Melihat perihal tersebut Saksi berteriak “Jero Mangku "Tas pelaibange  ( jero mangku Tasnya dibawa lari), korban sempat mengejar namun kehilangan jejak, pelaku sudah menghilang, selanjutnya peristiwa kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Marga.


Modus operandi, Pelaku mengambil tas milik Korban dengan mudah, diletakan diatas dipan pada area kandang milik Korban


Saat ini Kasusnya dalam proses penyelesaian pemberkasan, Terduga Pelaku ditahan di Rutan Polsek Marga dan diancam dengan pasal 362 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama