Polresta Jayapura Kota - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Viktor Felle meninggal dunia beberapa bulan lalu
Penyerahan keempat tersangka berserta barang bukti 1 buah kayu, 1 buah botol anggur merah, 1 buah tali panjang ukuran 20 cm, 1 lembar celana jens dan sepasang sepatu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, SH., MH ketika di konfirmasi sore tadi (17/9) mengatakan hari ini penyidiknya telah menyerahkan 4 tersangka kasus pengeroyokan Viktor Felle hingga meninggal ke Kejaksaan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Keempat tersangka pengeroyokan yakni FZOR (25), AA alias Apet (26), AAS (26) dan KK (20) dinyatakan bersalah lantaran mengakibatkan korban meninggal dunia, " ujarnya.
"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) dan Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, " ungkap AKP Handry Bawilling.
Ia pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban Viktor Felle meninggal dunia terjadi pada hari minggu dini hari tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 wit.
"Usai dikeroyok, Korban sempat dirawat di RS Abepura namun saat dirawat dirumah korban meninggal dunia, " ucapnya.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara menambahkan, motif pengeroyokan terhadap korban lantaran para tersangka menduga bahwa korban telah mencuri sepeda motor. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar