UBUD - Personil Catus Patha Polsek Ubud yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kelurahan Ubud dan Dishub Kabupaten Gianyar, pada Jumat (10/09/2021) melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di area pasar tradisional sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Ubud
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Kepedulian Polri kepada masyarakat, sekaligus penegakan Surat Edaran Mendagri No. 38 Tahun 2021. tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembagian masker ini difokuskan diarea pasar Tradisional Ubud yakni diruas jalan dan didalam pasar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan/memakai masker saat melintas di jalan ataupun yang beraktifiktas didalam pasar tradisional Ubud.
Dalam kesempatan yang sama, personel PPKM sekaligus mengimbau kepada seluruh pengendara/pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas (lalin) serta di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, para pengguna jalan/pengendara wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. menginstruksi kepada tim yang turun kelapangan untuk selalu mensosialisasikan kepada para Pedagang, pengunjung, pengendara/pengguna jalan untuk taat dan tertib terhadap aturan lalu lintas serta patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat bepergian.
"Kepada para Pedagang, pengunjung Pasar serta pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktifitas/berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kecamatan Ubud agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat," pungkas AKP I Made Tama, S.H.
Posting Komentar