UBUD - Polsek Ubud yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gianyar, pada Senin 13/09/2021) melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di area pasar tradisional sekaligus melakukan sosialisasi untuk selalu tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pasar tradisional Desa Sayan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Kepedulian Polri kepada masyarakat, sekaligus penegakan Surat Edaran Mendagri No. 39 Tahun 2021. tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembagian masker ini difokuskan diarea pasar Tradisional Desa Sayan Kecamatan Ubud yakni diruas jalan dan didalam pasar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan/memakai masker saat beraktifiktas didalam pasar tradisional Desa Sayan Ubud.
Dalam kesempatan yang sama, Pawas Polsek Ubud Ipda I Wayan Hendra Supa sekaligus mengimbau kepada seluruh pedagang maupun Pengunjung Pasar agar selalu mematuhi dan menjalankan tugas Protokol Kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, agar terhindar dari Penyebaran virus Covid-19.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. menginstruksi kepada tim yang turun kelapangan untuk selalu mensosialisasikan kepada para Pedagang, pengunjung, pengendara/pengguna jalan untuk taat dan tertib terhadap aturan lalu lintas serta patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat bepergian.
"Kepada para Pedagang, pengunjung Pasar serta pengguna jalan/pengendara diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam beraktifitas ataupun berkendara, selain itu juga sangat perlu mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Kecamatan Ubud agar terciptanya transportasi yang aman, selamat, dan sehat," pungkas AKP I Made Tama, S.H.
Posting Komentar