Coba Memperkosa dan Lakukan Pencabulan, Nus Terancam 9 Tahun Penjara

 


Polresta Jayapura Kota,- Atas perbuatannya mencoba melakukan pemerkosaan dan cabul, seorang pria berinisial COA Alias Nus (27) diserahkan penyidik polsek abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (15/9) siang.


Penyerahan pelaku COA diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah baju singlet warna abu-abu tua, 1 (satu) buah Bra / BH warna cream dan 1 (satu) buah celana pendek berbahan kain warna cokelat ke jaksa bernama Dewi Monika Pepuho, S.H.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan COA ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kapolsek menjelaskan, pelaku sebelumnya tertangkap oleh keluarga korban dan diamankan oleh anggota pos patmor IV tanah hitam pada Minggu 1/8 lalu diseputaran Tanah Hitam Distrik Abepura.


"Pelaku diamankan oleh pihak keluarga setelah korban sebut saja bunga melaporkan bahwa pelaku yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hendak memperkosanya di kamar sekitar pkl.02.45 Wit, kemudian saat itu juga keluarga korban yakni kakaknya langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke anggota pos patmor IV tanah hitam," jelas Kapolsek.


Ia menuturkan usai diamankan, personil pos patmor langsung membawa pelaku ke mapolsek abepura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "dan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-1592 / R.1.10 / Eku.1 / 09 / 2021 tanggal 10 september lalu pelaku kini dilimpahkan untuk disidangkan di meja pengadilan," imbuhnya.


Ia pun menegaskan, atas perbuatannya COA disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama