Jayapura Kota,- Kabur ke Kab.Mimika, seorang wanita berinisial HT Alias DS Alias Cece (23) dijemput Penyidik unit reskrim polsek abepura bertempat di Jalan Baru Timika Kelurahan Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Timika, Jumat (3/9) sore.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana diketahui sebelumnya bahwa Cece merupakan pelaku pencurian uang milik rekannya sendiri bernama Erveliana (27) sebanyak 15 juta rupiah.
Kapolsek menjelaskan, pencurian yang dilakukan Cece terjadi pada Senin (2/8/21) Sekitar Jam 17.30 Wit bertempat di Mesin ATM Bank BCA kotajara Distrik Abepura.
"Berawal saat pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ketemu keluarganya, namun diperjalanan ketika membuka jok motor, pelaku menemukan dompet korban yang berisikan ATM BCA kemudian pelaku langsung menuju ke ATM dan menarik uang milik korban sebanyak 15 juta rupiah," ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, polisi mengetahui bahwa posisi pelaku berada di timika. "Tidak menunggu lama penyidik langsung berangkat ke timika untuk menangkap pelaku, dimana penangkapan terhadap pelaku terjadi di rumah kosnya dengan dibantu pihak polsek mimika baru," pungkas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku tiba di Jayapura pada (Minggu 5/9) dan kini dirinya telah mendekam dibalik jeruji sel mapolresta jayapura kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 828 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 18 Agustus 2021 tentang pencurian dengan ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun," imbuhnya.
Penulis : Subhan
Posting Komentar