UBUD - Upaya menekan perkembangan laju Penyebaran Kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gianyar terus diupayakan tak tekecuali di wilayah kecamatan Ubud.
Upaya tersebut tiada henti siang dan malam para aparat gabungan melaksanakan himbauan maupun edukasi kepada para warga khususnya tentang protokol kesehatan dalam rangka menyikapi pandemi virus covid 19 yang belum selesai.
Himbauan meliputi gerakan 5 M yaitu kewajiban menggunakan masker, menjauhi serta menghindari terjadinya kerumunan masa serta mencuci tangan dengan air sabun pada air yang mengalir, mengurangi mobiltas serta menjaga jarak. “Ini adalah merupakan standar protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 yang harus dilaksanakan oleh warga dalam menyikapi kebiasaan baru, dimasa pandemi covid 19 ini dengan melaksanakan 5M, ”
Himbauan digelar pada Hari Selasa tanggal 14 September 2021 oleh Perwira Pengawas Polsek Ubud Ipda I Nyoman Dana bersama Kijang 942, bertempat di Pasar tradisional Desa Sayan Kecamatan Ubud kepada para warga masyarakat serta pedagang dalam rangka mendukung Program PPKM Level III agar mematuhi Protokol kesehatan guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. menjelaskan "Kami selang-seling kegiatannya, setelah beberapa kali kami laksanakan edukasi, sosialisasi dan himbauan, selanjutnya kami sepakat dihari tertentu secara berkala akan dilaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, baik dengan teguran lisan maupun disertai sanksi bagi para pelanggar, kemudian kita evaluasi dari hasil operasi yustisi tersebut sejauh mana warga sadar dan mematuhi protokol kesehatan, ” pungkas Kapolsek Ubud.
Posting Komentar