Dinas Pertanahan Kab. Malang Rekonsilasi Data Tanah di Kec. Poncokusumo.

 


Malang, Tribunusantara.com - Menindaklanjuti Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Dinas Pertanahan Kabupaten Malang melakukan Gerak Cepat dengan Survey dan Pendataan Tanah yang ada di Wilayah Desa Desa Kecamatan Poncokusumo serta Tanah yang masuk Wilayah Dinas Pendidikan dengan mengundang Paguyuban Kepala Desa Se- Kecamatan Poncokusumo dan Pengurus Korwil Pendidikan beberapa hari yang lalu bertempat di Ruang Sekolah SDN 01 Wonomulyo. dengan Tujuan sosialisasi dan Pendataan Tanah Kabupaten Malang.


Abdul Qodir M.si. Selaku Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang menuturkan Maksud dan Tujuan acara ini yakni Menindaklanjuti Program dari KPK bahwa Aset Tanah harus Jelas secara Garis besar bila tanah itu milik Pemkab Malang maka tanah itu harus danai, apabila kalau tanah itu bukan milik Pemkab Malang maka tanah itu harus di gunakan sebaik mungkin untuk kebaikan Pemerintah Desa /Kelurahan sebagaimana mestinya, pungkasnya. 


Masih menurut Kadin Pertanahan yang Ramah ini, Saya sampaikan Terima kasih atas kerja sama nya kepada Jajaran Pengurus Korwil Pendidikan Poncokusumo dan Paguyuban Kepala Desa Se.Kecamatan yang ikut partisipasi pendataan Aset tanah tersebut, Pungkasnya. 


Ari Asmono S. Pd salah satu Pengurus Korwil Pendidikan mengatakan saya ucapkan Apresiasi kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Malang yang memfasilitasi kegiatan ini, kami berharap ke depan Status tanah yang ada di wilayah Dinas Pendidikan khususnya Kecamatan Poncokusumo bisa Clear dan bisa Pertanggung jawabkan secara Hukum dan Administrasi, ungkapnya.( Mid)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama