Polresta Jayapura Kota,- Demi tertibnya pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Papua khususnya Kota Jayapura, satuan reserse narkoba amankan ratusan botol dan kaleng minuman keras bertempat di Hamadi Perikanan Perempatan Pasar Pelelangan Ikan (PPI) Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/9) malam.
Selain mengamankan ratusan botol minuman keras tim opsnal sat narkoba polresta juga menangkap seorang pria berinisial H yang selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke mapolresta jayapura kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan H bersama ratusan botol dan kaleng minuman keras tersebut.
Iptu Alam menerangkan, H ditangkap berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua tentang penutupan penjualan dan peredaran miras untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh minuman keras dalam rangka PON XX Tahun 2021 serta Instruksi Walikota Jayapura Nomor 11 Tahun 2021 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX tahun 2021 terhitung mulai tanggal 17 september 2021 sampai dengan tanggal 17 oktober 2021.
"Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 (Empat puluh Lima) Bir Bintang Botol Besar, 43 (Empat puluh tiga) botol Anggur merah orang tua, 15 (Lima belas) botol Anggur Merah Kawa Kawa, 33 (tiga puluh tiga) kaleng Bir Putih Singgaraja, 16 (enam belas) botol Daebak Soju, 52 (Lima Puluh Dua) Botol Vodka, 18 (Delapan Belas) Botol New Port biru, 22 (Dua Puluh dua) Botol New Port Kuning, 15 (Lima Belas) Botol Vodka Iceland 700ml, 11 (Sebelas) Botol Vodka Iceland 350ml, 11 (sebelas) Botol Vodka Iceland 250ml, 9 (sembilan) Botol Jenever, 9 (sembilan) Botol Wiro Besar, 19 (sembilan Belas) Botol Vodka mensen, 20 (Dua Puluh) Botol Mansion, 11 (sebelas) Botol Wiro Ceper, 12 (Dua belas) Botol Whisky Drum 250ml, 8 (Delapan) Botol Whisky Drum 700ml, 19 (Sembilan belas) Botol Omrach, 6 (enam) Botol Whisky V2, 9 (Sembilan) Botol Kolonel, 64 (Enam Puluh empat) Bir Bintang Kaleng Jumbo, 62 (Enam Puluh Dua) angker kaleng Jumbo, 67 (Enam puluh tujuh) Bir bintang botol kecil, 34 (Tiga puluh empat) Botol Guiness hitam kecil, 18 (Delapan Belas) botol Prost kecil dan 4 (Empat) Botol V2 Black Tea," ungkapnya.
Dirinya pun menghimbau kepada warga Kota Jayapura agar tetap mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait peredaran miras sesuai instruksi Walikota untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 di Kota Jayapura. "Bila melanggar akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar