Pasuruan, Tribunusantara.com - Polres Pasuruan Kota menerapkan QR code aplikasi PeduliLindung, anggota Polres maupun masyarakat umum diwajibkan mengakses layanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kebijakan itu sebagai upaya menekan lajunya penyebaran virus covid-19.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu upaya dalam menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mengikuti vaksinasi covid-19 untuk mencegah dan memutus penyebaran virus covid- 19.
"Kita siapkan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah disiapkan di penjagaan Polres Pasuruan Kota nantinya anggota Polres maupun masyarakat umum diwajibkan untuk melakukan scan QR Code." Kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si. Selasa (28/9/2021)
Kapolres Pasuruan Kota menambahkan, aplilasi PeduliLindungi merupakan suatu trobosan dari pemerintah sehingga sangat membantu memperkuat pelaksanaan 3T (Tracing,Testing, dan Threatment).
Cara scan QR code aplikasi PeduliLindungi ini sangatlah mudah, cukup dengan download dan instal aplikasi PeduliLindungi kemudian mendaftarkan diri dan ketika masuk ke Polres Pasuruan Kota cukup dengan scan QR code melalui fitur pada aplikasi.
(Ndre/Abi)
Posting Komentar