Jayapura Kota - Dua Orang pemuda berinisial HAS (24) dan DR (22) warga Hamadi Resimen tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu diseputaran POM Besin Hawai Sentani Kabupaten Jayapura pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021.
Dari tangan kedua pelaku tim opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura juga mengamankan barang bukti dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MM ketika dikonfirmasi siang tadi (2/9) membenarkan hal tersebut.
"Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif penyidik sat resnarkoba dan melakukan pengembangan terkait barang haram itu didapat, " ujarnya.
"Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Ia pun menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi lapangan yang didapati oleh tim opsnal terkait ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di daerah waena.
"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai, " jelasnya.
"Saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan didalam celana pelaku selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, " ungkap Iptu Alamasyah.
Ia pun menambahkan, untuk pelaku HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar bebas asimilasi pada pertengahan Agustus tahun 2021.(*)
Penulis : Andi
Posting Komentar