Tabanan - Keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Tabanan mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada Awal bulan September 2021 berkat Kerja keras Satuan Narkoba Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra S.H.,.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos dalam release yang dilakukan di Mapolres Tabanan pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 pukul 10.00 wita mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku I Kadek Prahadita, alias Manuh, 28 tahun, swasta alamat asal daerah Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Terduga tertangkap pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 pukul 22.30 Wita di TKP jalan Perumahan Mandung, Kerambitan Kabupaten Tabanan. Terduga kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu 0,25 (nol koma dua lima ) gram Bruto atau 0,15 ( nol koma lima belas ) gram netto yang terbungkus dengan satu klip plastik di dalam pipet plastik warna bening strip merah putih terlilit plaster warna hitam dan 1 buah paku, sebagai barang bukti. Disamping itu juga disita 1 buah handphone dan Satu unit sepeda motor. Peran pelaku sebagai pemakai. Ungkap Kabag Ops Polres Tabanan didampingi Kasat ResNarkoba dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.
Kasus kedua disampaikan oleh Kabag Ops Polres Tabanan Terduga Kadek Bayu Sumadana, alias Bayu, 26 th, swasta, yang bertempat tinggal di daerah Mengwi - Kabupaten Badung. Tertangkap pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 pukul 01.00 wita di TKP 1 jalan by pass Ir. Soekarno , Kediri , Kabupaten Tabanan. Terduga kedapatan memiliki satu klip plastik didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu, terlilit plaster Kuning di dalam pembungkus Rokok In Mild, dengan berat 0, 40 gram bruto atau 0,34 gram netto. Kemudian di Tkp 2 di depan rumah terduga di Kawasan Banjar Munggu, Mengwi Kabupaten Badung petugas Sat Resnarkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti 13 ( tiga belas ) paket sabu dengan berat 5,29 gram bruto atau 3,63 gram netto. Uang kertas pecahan 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipa kaca, satu buah tutup botol yang berisi lubang, dua buah Pipet plastik yang ujungnya diruncingi, dan 1 buah korek gas. Peran terduga sebagai peluncur atau pengedar. Ungkap Kabag Ops Polres Tabanan.
Sedangkan di sebelah kanan Kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 pukul 06.00 wita telah diamankan
dengan terduga I Wayan Sudarmayasa alias Mamo asal Geluntung, Marga - Kabupaten Tabanan. Barang bukti yang diamankan dari Terduga diamankan 10 buah klip plastik didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan 2,48 ( dua koma empat delapan ) gram bruto atau 1,48 ( Satu koma empat puluh delapan. Diamankan juga satu buah handphone warna hitam sebagai barang bukti. Peran terduga sebagai Pengedar.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar rupiah.
Kabag Ops Polres Tabanan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya Narkoba agar melakukan pengawasan terhadap anak anak jangan sampai terseret Kasus Narkoba , jangan pernah takut untuk memberikan informasi jika menemukan terjadi peredaran gelap narkoba, mari kita semua berperan aktif dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi muda Bangsa. Tegas Kabag Ops Polres Tabanan. ( Jumat 10/9/2021 )
Posting Komentar