Polda Bali- Polres Gianyar, Bertempat di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, telah dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk ) yang dipimpin langsung oleh Wakpolres Gianyar Kompol I Nyoman Wirajaya SH.,MH. Selasa (14/9/21)
Turut hadir dalam pelaksanaan sidang nikah dinas tersebut yakni Kabag Sumda Polres Gianyar Kompol Anak Agung Arka SH.,Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar yang diwakili Ny. Mardiyani agung arka , Kasiwas yang diwakili oleh Kasubsi Opsnal Siwas Ipda Ida Bagus Putu Mardawa, Kasipropam Iptu I Made Mulata dan Rohaniwan Aiptu I Wayan Balik Antara
Adapun kedua pasangan personel Polres Gianyar yang melaksanakan sidang nikah dinas BP4R adalah Brigadir I Putu Agus Eka Putra, S.H jabatan Banit Sabhara Polsek Payangan, dengan Calon Istri Atas Nama Ni Wayan Pebriyanti, S.H.dan Briptu I Dewa Gede Carmajaya, jabatan Ba Sat lantas Polres Gianyar dengan Calon Istri Atas Nama Putu Diah Krisna.
Wakapolres Gianyar kompol I Nyoman Wirajaya SH.,MH saaat memberikan sambutan dan arahan kepada kedua personel dan pasangannya menyampaikan kegiatan sidang nikah dinas BP4R ini merupakan syarat wajib berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“ Kami juga berpesan bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.” ucap Kompol I Nyoman Wirajaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sidang nikah dinas BP4R, para personel Polres Gianyar tetap menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat diantaranya kelima belas pasangan diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Posting Komentar