UBUD - Seperti yang di ketahui, Kecamatan Ubud merupakan Sentra Pariwisata yang ada di Kabupaten Gianyar, dan menjadi Destinasi Pariwisata Internasional, Berbagai ragam Ras dari berbagai benua hadir untuk menikmati indahnya Pesona alam maupun budaya yang disajikan.
Di era pandemi ini, semua pihak bahu membahu dan bekerja sama dalam penanggulangan Penyebaran Virus COVID-19 ini, dengan memberikan Edukasi maupun pentingnya Kebiasaan Adaptasi Era Baru dalam melaksanakan Aktivitas Pariwisata di kecamatan Ubud.
Untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat tersebut, Pawas Polsek Ubud Iptu I Ketut Nariawan, S.H. memberikan Himbauan Prokes menyasar Pasar Tradisional Sayan, Kecamatan Ubud, sebagai bagian dari usaha Polri dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. (11/10/2021)
Himbauan Prokes tersebut mencakup 5M yaitu kewajiban menggunakan masker, menjauhi serta menghindari terjadinya kerumunan masa serta mencuci tangan dengan air sabun pada air yang mengalir, mengurangi mobiltas serta menjaga jarak.
Ditempat lain, Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, S.H. menerangkan tujuan dilaksanakannya Himbauan Prokes tersebut yakni untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan Prokes, selain untuk keselamatan diri, juga untuk memberikan kesan kepada wisatawan bahwa Masyarakat Ubud sudah siap untuk menyambut Kehadiran Wisatawan baik domestik maupun wisatawan mancanegara.
“karena masyarakat memiliki peran penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru, terutama di tempat-tempat umum dimana terjadi banyak interaksi antar manusia”,ujarnya.
Posting Komentar