Jayapura Kota,- Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak melalui penyidik unit reskrimnya menyerahkan seorang pria berinisial KD ke kejaksaan negeri jayapura, Rabu (8/12) siang.
Kapolsek menerangkan, KD merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dimana perkaranya sesuai laporan polisi nomor : LP / 203 / X / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Heram, Tanggal 08 Oktober 2021 yang disidik di unit reskrim polsek heram.
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak jaksa penuntut umum, untuk itu pelaku kami limpahkan guna diadili atas perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Lanjut jelas Kapolsek, KD diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah buku BPKB dan satu lembar STNK beserta surat pajaknya ke jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.
"Kejadian bermula saat tanggal 29 November 2021, Sekitar jam 19.30 wit, KD meminjam motor milik korban yakni Nipon untuk ke sentani, namun oleh pelaku motor tersangka tidak dikunjung kembalikan hingga korban melaporkannya ke mapolsek heram pada tanggal 8 oktober 2021," imbuh Kapolsek.
Dirinya menegaskan, atas perbuatannya tersebut, KD terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara karena kepadanya telah cukup bukti untuk disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar