Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H melalui penyidiknya hari ini menyerahkan dua pelaku atas perkaranya masing-masing ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (19/1) siang.
Kapolsek mengatakan, hari ini ada penyerahan dua perkara pidana yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa beserta pelakunya ke kejaksaan negeri jayapura.
"Perkara pertama yakni tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan pelakunya yakni WS ke jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H," ungkap Kapolsek.
Sementara perkara yang kedua terkait Penganiayaan dengan tersangka KA Alias Kelly kepada jaksa Oktovianus Taliti, S.H. "Keduanya diserahkan ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," terang Kapolsek.
Kepada WS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1.094 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura Tanggal 18 November 2021 dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dimana ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Sedangkan KA atas Penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Viktor di seputaran distrik Abepura pada tanggal 24 November 2021 ia disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar