Tarakan – Narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram berhasil diamankan petugas gabungan yang dimotori Kodim 0907/Trk di Bandara Internasional Juwata Tarakan sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (11/2/2022).
Petugas gabungan berhasil mengamankan 8 bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 8.238 gram atau 8 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan dari seseorang atas nama (inisial) RI, dan diduga akan dibawa keluar Tarakan melalui Bandara.
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si mengatakan, untuk kronologi lebih lengkap pengungkapan kasus ini akan di release resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
"Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907/Tarakan kepada BNNP Kaltara,” ujarnya dalam press release.
Dandim menegaskan, meski informasi awal pengungkapan kasus ini dari Intel Kodim 0907/Tarakan namun saat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, Kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” tegasnya.
Di ketahui, barang diduga sabu tersebut dibungkus dalam plastik bungkus teh cina, kemudian di bungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus.
Selain barang bukti diduga sabu sebanyak 8 bal, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai, handphone dan lainya.
Dandim mengungkapkan, barang bukti diamankan sudah masuk dalam bagasi pesawat.
“Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi, tapi nanti kronologinya akan disampaikan oleh BNNP Kaltara.untuk Penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air,”pungkasnya.
Dalam penyerahan barang bukti dan terduga dihadiri langsung Komandan Kodim 0907 Tarakan, Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kapolres Tarakan, dan pihak Bandara Juwata Tarakan.
Posting Komentar