Lumajang, Pendim 0821 - Masyarakat Tempursari Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Diimbau Tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tertuang dalam aturan 5 M, sebagai wujud mendukung pemerintah menekan penyebab COVID-19 yang ada di wilayah.
Hal itu disampaikan oleh Bati Tuud Koramil 0821/18 Tempursari, Pelda Dwi Hasim As'ari saat melaksanakan kegiatan Operasi Pendisiplinan Penerapan Prokes dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di wilayah, bersama petugas kepolisian sektor setempat, bertempat di depan Pasar Tradisional Tempursari, Minggu (6/3/2022).
"Kegiatan ini digelar secara rutin dan berkesinambungan, tujuannya untuk terus mengingatkan masyarakat dan menggali kesadaran masyarakat bahwasannya, hingga saat ini pandemi belumlah berakhir," kata dia.
Hasim As'ari juga menyampaikan, bahwa sebagai bagian dari aparatur kewilayahan, pihaknya akan terus berupaya mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk terus berdisiplin diri melaksanakan prokes, agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
"Pasar merupakan lokasi tempat berkurumun dan beraktivitas sebagian besar orang, sehingga berpotensi mempercepat penyebaran COVID-19, untuk itu kita akan terus mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di pasar untuk terus disiplin menerapkan prokes," pungkasnya. (Pendim 0821).
Posting Komentar