Kota Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penadah dan penipuan serta penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli melalui online dan COD.
Satreskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selain itu, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita barang bukti lima unit Honda PCX dari para tersangka.
Tiga tersangka yaitu Candra Satryo Wibowo (23) warga Mojokerto sebagai penadah, serta M Bisri Mustofa (44) warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38) warga Sidoarjo.
Bisri dan Irsan merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Korban pada tanggal 5 januari 2022 melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.
Mendapatkan laporan dari korban, selanjutnua satreskrim melakukan peyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook.
Mengetahui hal itu, anggota satreskrim berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.
"Akhirnya kami menangkap Chandra saar bertransaksi di Mojokerto. Ternyata barang yang dijual Chandra adalah motor hasil tipu gelap TKP Blitar dan Candra ini sebagai penadah," kata AKBP Argowiyono, Rabu (9/3/2022).
Dari keterangan Chandra, kemudian satreskrim mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu. Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo. Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
"Irsan warga sidoarjo ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujar AKBP Argowiyono.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan ditangkap bersama Bisri dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Irsan dan Bisri bekerja sama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB.
Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertransaksi secara COD di sebuah tempat yang ditentukan. Ketika sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari korban lalu dibawa kabur
"Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri," katanya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono langsung menyerahkan langsung sepeda motor barang bukti kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), yang telah diungkap.
Para korban dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri diminta mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota.
"Untuk korban asal Blitar yaitu di wonodadi, sepeda motornya kami antar ke rumahnya," pungkasnya
Posting Komentar