Jayapura - Dua personil Biro SDM Polda Papua menjalani sidang disiplin yang diselenggarakan oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Papua bertempat di Ruang Sidang Biro SDM Polda Papua. Kamis (30/6).
Adapun perangkat sidang disiplin yakni Pimpinan Sidang oleh AKBP Marison T.H, Sirait, S.IK., MH, Wakil Pendamping Pimpinan Sidang AKP Diana Hanimiraty, S.IK, Pendamping Sidang AKP Eny Setiawati, Pendamping Terduga Pelanggar Ipda Sudirman, Penuntut Ipda P.J Manurung, Sekretaris Ipda Mohammad Arifin, petugas pengawal sidang Briptu Laode dan Bripda Fajar Lagora.
Dalam sidang disiplin tersebut dua personil Biro SDM Polda Papua yakni Bripda EJKS dan Bripda FD terbukti bersalah karena melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negera, pemerintah dan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin terhadap dua personil Polda Papua.
"Bripda EJKS dan Bripda FD menerima putusan sanksi berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, keduanya telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatanya, diharapkan setelah menjalani hukuman Bripda EJKS dan Bripda FD dapat merubah prilaku serta menjalankan tugas dengan baik.
"Tujuan dilaksanakan sidang antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakuka tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota polri, " tandasnya. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar