Polresta Jayapura Kota - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy melalui Penyidiknya menyerahkan seorang pria berinisial YM (20) atas perkara Pencurian yang dilakukannya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/8) siang.
Penyerahan tersangka YM dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Wajedi, S.H., M.Si dan diterima oleh Jaksa bernama Muh. Arifin, S.H.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard Rumboy mengatakan, penyerahan tersangka YM karena berkas perkaranya atas Laporan Polisi tentang Pencurian yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Tersangka YM melakukan perbuatannya pada Kamis (14/7) lalu sekira jam 1 siang diatas Kapal KM. Sinabung, YM mengambil handphone merk Oppo A9 2020 milik korbannya bernama Asri (23) saat padatnya penumpukan penumpang yang berada diatas kapal," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, korban yang menyadari kejadian tersebut sempat memegang tersangka namun terlepas, kemudian tersangka lari turun dari kapal namun dikejar oleh petugas karena mendengar teriakan korban bahwa tersangka mencuri handphone miliknya.
"Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan digiring oleh petugas ke Mapolsek KPL Jayapura untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya," imbuh Kapolsek.
Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka YM disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar