Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, seorang perempuan berinisial INT (38) diserahkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/8) siang.
Penyerahan tersangka INT karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan atas kasus Penipuan dan atau Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 304 / III / 2021 / Resta Jpr Kota, tanggal 10 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka INT tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Rakhmat, S.H.
Kasat Reskrim AKP Handry menjelaskan, tersangka INT diproses atas perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilakukannya terhadap korban bernama Hj. Fitri dan mengalami kerugian sebesar 110 juta rupiah.
"Modus yang digunakan pelaku yakni pada bulan Juni 2019 menawarkan rencana pembangunan perumahan harmoni indah hamadi yang berlokasi di Hamadi Rawa III kepada korban. Pelaku percaya kemudian menyerahkan uang sejumlah 110 juta rupiah dengan kesepakatan empat bulan setelah terima uang rumah sudah jadi, namun sesuai waktu yang disepakati tidak ada rumah yang dibangun oleh terangka. Merasa dirugikan korban pun melaporkannnya ke Polisi untuk di proses hukum," ungkap Kasat Reskrim.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka INT disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar