Satresnarkoba Polres Agam Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Terancam Hukuman Seumur Hidup



AGAM - Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali berhasil menangkap 3 orang pengedar Narkoba Jenis Sabu.


Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang sama di sebuah bengkel di daerah Sungai Jariang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (1/8/22) sore pukul 17.30 Wib.


Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H mengatakan, " Pelaku yang kita tangkap itu berinisial RJ als. Ronaik, laki-laki, 35 tahun, warga Pandakian, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, DS als. London, laki-laki, 34 tahun, warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dan BG, laki-laki, 38 tahun, warga Padang Subaliak, Jorong Balai Satu, Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.


Ketiga pelaku adalah teman sekawan, yang sudah sejak lama kami incar, alhamdulilah sekarang berhasil kita tangkap, ucap Aleyxi 


Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku RJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu siap edar dengan berat 1,54 gram yang disimpan di tempat berbeda dimana 2 paket sabu disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan 1 paket sabu lagi disimpan di susunan baju dalam lemari kamarnya, ucap AKP Aleyxi.


Selain itu, dari pelaku RJ petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital merk camry yang disimpan di dalam bungkusan tisu dalam rumahnya dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.


Sedangkan dari pelaku DS als. London petugas berhasil mengamankan 3 buah paket sabu dengan berat 9,72 gram, yang juga disimpan ditempat berbeda yang mana 1 paket sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan 2 paket sabu lainnya ditemukan di rumahnya di daerah Surau Kelok, Jorong Sago, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam yang di simpan di dalam sepatu merk Eiger milik pelaku DS.


AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, dirumah pelaku DS als. London petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone android merk Vivo,1 (satu) set bong (alat hisap), dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 1.196.000 (satu juta seratus sembilan puluh enam ribu) rupiah.


"Kini ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut", ucap Aleyxi.


Atas perbuatannya terhadap tersangka RJ dan BG disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka DS pgl. London disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (RS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama