Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Kapolres Pati, Ini Sebabnya




PATI -  Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Bernama A.S Agus Samudra mengapresiasi Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang telah berhasil mengamankan Pelaku berinisial PH alias banyak yang kemarin sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).


PH alias banyak diduga melakukan kasus pencabulan terhadap Inisial NIM (15) siswi SMP Pati dan hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.


"Untuk itu, adanya Press rilis pengungkapan kasus Pencabulan anak di bawah umur mendapat apresiasi dari Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.


A.S Agus Samudra berterima kasih kepada Polres Pati yang sudah tegas brantas terkait Kasus Pencabulan anak, Pelecehana Seksual, Stop Kekerasan Anak dan Stop Narkoba di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah," kata Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia saat diwawancarai Awak Media, Selasa (16/8//22).


Foto Dukumentasi : Kapolres Pati AKBP Christian Tobing Gelar Press Rilis Kasus Pencabulan


Lanjut, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa dengan ini pelaku berinisial PH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"tegas Kapolres Pati. (@Gus)PATI -  Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Bernama A.S Agus Samudra mengapresiasi Kapolres Pati AKBP Christian Tobing yang telah berhasil mengamankan Pelaku berinisial PH alias banyak yang kemarin sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT).


PH alias banyak diduga melakukan kasus pencabulan terhadap Inisial NIM (15) siswi SMP Pati dan hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.


"Untuk itu, adanya Press rilis pengungkapan kasus Pencabulan anak di bawah umur mendapat apresiasi dari Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.


A.S Agus Samudra berterima kasih kepada Polres Pati yang sudah tegas brantas terkait Kasus Pencabulan anak, Pelecehana Seksual, Stop Kekerasan Anak dan Stop Narkoba di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah," kata Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia saat diwawancarai Awak Media, Selasa (16/8//22).


Foto Dukumentasi : Kapolres Pati AKBP Christian Tobing Gelar Press Rilis Kasus Pencabulan


Lanjut, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan bahwa dengan ini pelaku berinisial PH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,"tegas Kapolres Pati. (@Gus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama