Tiom - Kepolisian Resor Lanny Jaya melalui Satuan Samapta berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Depan Gereja Baptis Yokobak Distrik Nogi Kabupaten Lanny Jaya. Jumat (30/9) siang.
Dari tangan pelaku IK (20) personil Sat Samapta juga berhasil mengamankan dua jerigen miras lokal jenis cap tikus sebanyak 10 liter.
Kapolres Lanny Jaya AKBP Umar Nasatekay, S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan penjual miras lokal beserta barang bukti.
"Kini AI beserta barang bukti miras telah diserahkan ke penyidik reskrim guna diproses sesuai apa yang diperbuatnya, " ucapnya.
Ia pun menjelaskan, penangkapan AI berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang mabuk yang membuat keributan di depan gereja Baptis. Mendapat laporan tersebut personil samapta langsung merespon informasi tersebut.
"Saat mengamankan pelaku pembuat keributan sedang dipengaruhi minuman keras sehingga pelaku langsung diamankan ke Polsek Tiom, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati identitas penjual minuman keras tersebut, " ujar kasat reskrim.
Lebih lanjut lagi kata Ipda Yoga, dari pengakuan masyarakat yang diamankan maka personil berhasil mengamankan AI berserta barang bukti selanjut dibawah ke Mapolres Lanny Jaya guna menjalani proses hukum.
"Dari keterangan pelaku AI, barang haram itu dibeli di Kabupaten Wamena untuk dijual ke wilayah Lanny jaya dan pelaku menjualnya kembali perjerigen seharga 2.400.000,- , " ungkapnya.
Ia pun menambahkan kasus ini akan dilakukan pengembangan sampai ditempat pembuat miras tersebut sehingga di wilayah Kabupaten Lanny Jaya bebas dari minuman keras yang akan merusak generasi muda. (*)
Penulis : Ai
Posting Komentar