Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan barang bukti bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua Jayapura, Selasa (6/9) siang.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangkanya yakni HW (32) dengan disaksikan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Brigpol Christian Idvan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Rakhmat, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti Ganja milik tersangka HW tersebut.
Iptu Alam menuturkan, sebanyak 259 gram Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dimusnahkan pihaknya hari ini. Hal tersebut dilakukan karena merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan dan Berkas Perkara tersangka HW hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Tersangka HW diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1011 / VI / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Juni 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika," ujar Iptu Alam.
Ia pun menambahkan, tersangka HW tertangkap tangan membawa narkotika jenis Ganja di Jalan Tikus / Jalan tidak resmi Perbatasan RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada Selasa 14 Juni 2022.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka HW kami sangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar