Jayapura - Subbid Provos Bid Propam Polda Papua melaksanakan Sidang Disiplin terhadap 10 personil Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) bertempat di ruang Unit Hartib Subbid Provos Mapolda PapuaPapua, Selasa (6/9) pagi.
Ke 10 terduga pelanggar yakni Aipda YSM, Aipda SNT, Aipda CVS, Aipda ADS, Aipda RO, Bripka CLD, Bripka OE, Bripka AAK, Briptu TWA dan Briptu SYP.
Adapun perangkat sidang, Kompol I Made Suartika, S.IP selaku Ketua Sidang, AKP Wihelmus Ajomi, S.IP dan Ipda Dito Ashari Ilmuwanto, SM sebagai pendamping sidang, Pendamping terduga pelanggat Ipda PJ. Manurung, Penuntut Ipda Syafrudin Mahmud, Sekretaris Bripda Fajar Lagora, pengawal terduga pelanggat Bripka Salihing dan Bripda Wahyudi.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.PD ketika dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin terhadap 10 personil Dit Tahti Polda Papua.
"Ke-10 personil tersebut menjalani sidang disiplin lantaran melakukan pelanggaran karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kombes Pol. Gustav, dari hasil sidang mereka terbukti bersalah dan disangkakan melanggar pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Hukuman yang diberikan ada tiga item diantaranya teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari dan ada juga yang 7 hari, " ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh personil Polri khususnya Polda Papua agar menghindari perbuatan yang melanggar aturan maupun hukum karena akan merugikan diri sendiri.
"Kami terus berupaya agar menekan angka pelanggaran anggota Polri dengan cara mensosialisai perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri, melakukan pengawasan, memonitoring seluruh kegiatan kepolisian, memberikan arahan maupun jukrah kepada satker Polda Papua dan Polres jajaran, "tandasnya.(*)
Penulis : Andi
Posting Komentar