BADUNG - Selasa (25/10/2022) bertempat di The Trans Resort Hotel Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Pada Perwakilan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali, Direktur Kerjasama Keimigrasian, Direktur Intelijen Keimigrasian, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Direktur Ijin Tinggal Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta para Atase dan Staf Teknis Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian (Heru Tjondro) melaporkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperoleh arahan pimpinan terhadap arah kebijakan
pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada
perwakilan RI, diskusi tentang isu-isu aktual di bidang
substansi keimigrasian
serta sebagai sarana evaluasi terhadap capaian output maupun
anggaran pada pelaksanaan fungsi imigrasi di Perwakilan
RI.
Kakanwil Kemenkumham Bali dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI merupakan kegiatan yang sangat penting terutama untuk mengetahui secara langsung berbagai capaian dan tantangan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di perwakilan RI.
"Ada beberapa hal yang menjadi tantangan oleh para atase keimigrasian yaitu menguatnya ekspektasi masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan, adanya multi tafsir dari masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatnya jumlah WNI di luar negeri setiap tahunnya", ungkap Anggiat
"Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan suatu inovasi pelayanan dengan tujuan mempermudah, mempercepat dan meringankan WNI di luar negeri", lanjutnya
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam arahannya menyampaikan bahwa tema kegiatan yang diambil secara normatif sudah melekat pada tugas dan fungsi atase keimigrasian.
Selain itu Plt Dirjen Imigrasi juga menyampaikan masih belum adanya konsep fungsi imigrasi perwakilan yang secara spesifik dan dapat dieksekusi di lapangan karena fungsi yang ada hanya fungsi derivatif atau fungsi turunan. Untuk itu, Widodo Ekatjahjana berpesan kepada seluruh Atase Keimigrasian agar melaksanakan dan memahami 4 fungsi Keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang.
Selanjutnya dalam menindaklanjuti arahan Presiden, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Salah satunya adalah second home visa yaitu Visa khusus yang diberikan kepada investor asing untuk mendorong tumbuhnya investasi serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Second home visa ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat
"Semoga rakor ini dapat menjadi bagian sharing dan diskusi baik Pimpinan, Atase dan Staf teknis dalam membahas kebijakan yang sudah diluncurkan serta melahirkan kebijakan-kebijakan yang dapat memperkuat tugas dan fungsi kita khususnya dalam bidang Keimigrasian", tutup Widodo Ekatjahjana
Iskandar
Posting Komentar