Jayapura Kota - Seorang pria berinisial SA (30) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay atas dua Laporan Polisi yang dipersangkakan padanya. Penangkapan dilakukan di sekitar Pemukiman warga di Dok IV Distrik Jayapura Utara, Selasa (11/10) siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Numbay Aiptu Ade Serosero usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku SA yang diketahui berada diseputaran Dok IV.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan SA tersebut, dimana dirinya berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat terlibat dalam Laporan Polisi yang di laporkan di Mapolresta Jayapura Kota.
"Ada dua Laporan Polisi, masing-masing nomor : LP / B / 1552 / IX / 2022 / SPKT /RESTA JPR KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 04 September 2022 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban bernama Farul yang terjadi pada Minggu (4/9) pagi disekitaran Dok IV samping Galangan Kapal dimana pelaku memukul korban kemudian mengambil handphone dan motor milik korban," jelasnya.
Lebih lanjut terang AKP Oscar, untuk laporan polisi kedua tentang Penganiayaan yang dilakukan SA terhadap korban bernama Rikson pada Selasa (4/10) lalu di Jembatan samping Kantor Dinas PU Provinsi Papua Dok IV Distrik Jayapura Utara.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SA, dirinya mengakui bahwa ia terlibat dalam dua laporan polisi tersebut, dimana saat melakukannya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus Penganiayaan pada tahun 2018 dan diproses di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. "Sebelumnya juga pada Tahun 2020, pelaku pernah diamankan karena diduga menampung warga PNG yang membawa Ganja, ia juga diduga kuat merupakan jaringan Narkotika di Kota Jayapura," pungkas Kasat.
"Kini SA telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami pun masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadapnya untuk mengungkap keterlibatannya pada setiap dugaan tindak pidana yang dipersangkakan padanya," tutup Kasat Reskrim AKP Oscar.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar