Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur berinisial EK (18) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/10) siang.
Penyerahan tersangka EK karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 938 / IV / 2022 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 05 Juni 2022 telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka EK tersebut oleh Penyidiknya ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
"Tersangka EK diketahui melakukan tindak pidana terhadap korban sebut saja Melati (13) berupa Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dan Kedua Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Dimana hal tersebut dilakukan terhadap korban didalam Tahun 2022 yang menurut korban sudah empat kali dilakukan oleh tersangka, baik bersetubuh melalui kelamin maupun dubur korban," tandasnya.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Oscar menuturkan, atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka EK disangkakan Pasal Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan kedua Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka EK diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yakni Aipda Tarfin beserta barang bukti berupa satu lembar kaos, satu lembar celana dalam dan satu lembar celanda pendek milik korban ke Jaksa Penuntut Umum," imbuh AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar