Polresta Jayapura Kota - Seorang Pria tersangka Penganiayaan berinisial M (34) diserahkan Penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (3/10) pagi.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka M ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kapolsek menerangkan, tersangka M diproses hukum atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya terhadao korban bernama Siti (27) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 649 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 6 Agustus 2022.
"Penganiayaan yang dilakukan tersangka M terjadi di rumah kost milik korban bealamat di belakang Pasar Youtefa Distrik Abepura pada Senin (1/6) sekitar jam 2 pagi dengan cara menendang korban di bagian kaki sebelah kanan sehingga membuat korban alami memar di kakinya," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan karena disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek pun menambahkan, tersangka M diserahkan oleh Penyidik Aipda Djems Ur didampingi Brigadir Haswan Hasan kepada Jaksa bernama Rakhmat, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar