Polresta Jayapura Kota- Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H melalui penyidiknya melimpahkan satu tersangka atas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RM ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/10) Siang.
AKP Julkifli mengatakan, Tersangka RM beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk di sidangkan.
"Tersangka diserahkan ke Kejaksaan atas perkaranya yaitu pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 wit di depan Kantor Gerindra," terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, RM diproses oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 486 / VIII / 2022 / Sek Japsel, tgl 01 Agustus 2022," pungkas Kapolsek.
Ia pun menambahkan, RM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Hasrul, S.H dimana tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman Pidana Penjara maksimal selama 9 (Sembilan) Tahun.
Tersangka diserahkan langsung oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin langsung oleh Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K didampingi Aipda Pegik Yanuar dan Briptu Andi Putra Maransyah.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar