Polsek Kediri Tabanan, Bantu penanganan kasus warga dan Perbekel Desa Banjar Anyar, di duga perbuatan tidak menyenangkan



Tabanan - Permasalahan warga dan pemimpin di masyarakat sangat pelik dan komplek sering terjadi dan terkadang berujung ke pelaporan hukum untuk mendapatkan penanganan yang baik dan azas keadilan, transparan dari aparat pengayom masyarakat. Disinilah dengan program “presisi” kebijakan dari Bapak Kapolri, aparat kepolisian ikut memberikan kenyamanan pelayanan dalam memberikan penanganan pengaduan dari masyarakat.  


Kanit Polsek Kediri, Iptu Pol. I Putu Sartika, SH beserta jajaran reskrim menindaklanjuti Laporan Informasi warga Banjar Adat Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan,  tanggal 21 Oktober 2022 sehubungan dengan peristiwa diduga perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 19.00 wita bertempat di rumah I Gede Sudiarsa/alias I Gede Tana yang berlokasi di jln ngurah rai no. 24 Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupataten Tabanan. 


Adapun laporan tersebut bermula dari datangnya Perbekel Desa Banjar Anyar, menemui warga I Gede Tana untuk menanyakan tentang proses persiapan bedah rumah dari pemerintah Kabupaten Tabanan, yang diberikan kepada beberapa warga Banjar Anyar, salah satunya adalah I Gede Tana. Pada saat menanyakan tentang bedah rumah malam kejadian tersebut, 


Perbekel Desa Banjar Anyar ada menyinggung dan menyebut dengan jelas pihak lain yang tidak ada hubungan dengan urusan bedah rumah tsb. Kata Perbekel Desa Banjar Anyar ( I Made Budiana ) kepada Gede Tana secara langsung, saat kejadian tsb ada beberapa  orang di lokasi saat itu sekitar 7 orang yang sedang makan-makan ikut mendengar perkataan Perbekel ,


 “saya tahu bahwa ada orang intelek- intelek yang datang ke rumah ini, menyebut nama orang luar dengan kurang sopan, seorang doktor, sering koar-koar di jalan dan merusak banjar, ada Ketut Kertayasa dan jik pantat. Dan bahkan Perbekel juga menyampaikan kepada Gede Tana, silakan sampaiakan omongan saya ini kepada orang-orang tersebut “ kepada Gede Tana, 

Saat itu Gede Tana jawab dengan mengatakan kepada Perbekel Desa Banjar Anyar, bahwa ketiga orang luar yang disebut tsb tidak ada hubungan dengan urusan bedah rumah.  Karena Gede Tana diminta menyampaikan omongan Perbekel kepada 3 orang pihak luar tersebut dengan polos dan jujurnya, 


Ada beberapa saksi yang juga mendengar langsung pembicaraan Perbekel, akhirnya Gede Tana telephone ketiga orang yang disebut namanya dan datang ke warungnya, karena pesan Perbekel Desa Banjar Anyar harus disampaikan apa adanya.  Sehingga ketiga orang pihak luar yang disebutkan namanya dengan tidak etis dan kurang sopan serta tidak terkait masalah bedah rumah.  Ada beberapa saksi dan rekan yang ada disana ingin mencari Perbekel ke rumahnya saat tersebut setelah pulang dari kejadian di lokasi tsb, karena sudah malam, 


Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi . Sehingga diputuskan menggunakan jalur hukum yang benar sebagai warga negara punya hak dimata hukum,  besok nya Jumat 21/10/2022 melaporkan peristiwa di duga perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Perbekel Desa Banjar Anyar ke Polsek Kediri, yang melaporkan adalah 3 orang luar yang disebut  namanya diatas dan diwakil pelaporan oleh I Made Wijaya, dan Saksi I Gede Tana.  

     

Dalam perkembangan penyelidikan Pihak Polsek Kediri tanggal 27 Oktober 2022 memanggil 2 orang pihak luar yang disebut namamya oleh Perbekel Desa Banjar Anyar, sdr I Ketut Kertayasa, Gusti Ngurah Tirta, dan memanggil Perbekel Desa Banjar Anyar untuk diminta keterangan oleh penyidik dan kembali memannggil saksi utama : I Gede Tana dan Ni Luh Putu Puryaningsih untuk memperkuat pelaporan kesaksian pertama tanggal 21 Oktober 2022.  


Sehingga pihak Reskrim Polsek Kediri ingin mempercepat penyelesaian kasus yang diduga perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik diatas.

 Kamis 27/10/2022 pukul 19.00 wita, 2 orang petugas Kepolisian  Polsek Kediri, minta waktu ketemu di rumah pihak luar yang disebut dalam kasus tsb, yakni I Made Wijaya yang dikatakan oleh Perbekel dalam kejadian tsb. Pihak Polsek memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada I Made Wijaya  sebagai pihak yang mewakili pelapaor disamping pihak Polsek Kediri minta waktu kesediaan untuk waktu mediasi di Polsek Kediri. 

Sehingga disepakati waktu untuk Mediasi antara pihak pelapor ( 3 orang)  dan terlapor (I Made Budiana/Perbekel Desa Banjar Anyar), Sabtu 29/10/2022 pkl 10.00 Wita di ruangan Reskrim Polsek Kediri yang dihadiri oleh Kanit Reskrim, Iptu Pol. I Putu Sartika, SH, Panit Reskrim Ibu Olan, Babinsa Banjar Anyar, 3 orang pelapor ( I Made Wijaya, I Ketut Kertayasa, Gusti Ngurah Tirta, terlapor I Made Budiana (Perbekel Banjar Anyar), Saksi Utama I Gede Tana.   


Setelah pihak terlapor menyampaikan keterangan di depan 3 orang Pelapor saat mediasi bersama ini, pihak terlapor bersikukuh, tidak ada mengatakan kata-kata kotor, menyebut pihak luar;  “, penyebutan nama kotor tidak menyebut nama sebenarnya yang Terlapor tahu nama yang sebenarnya, yang doktor, koar-koar di jalan dan merusak banjar “.  


Di konfrontasi dengan pihak Terlapor ( I Made Budiana/Perbekel Desa Banjar Anyar),  bahwa saksi utama ( I Gede Tana) berani bertanggung jawab dengan kesaksian yang dituangkan dalam BAP pemeriksaan sampai diminta keterangan 2x dalam waktu berbeda. Jadi Pihak Polsek Kediri menyampakaian agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan antara pihak 3 orang warga banjar adat br.anyar  dan Saksi Utama dan Terlapor Perbekel Desa Banjar Anyar yang seharusnya  sebagai pengayom dan pelindung warga Desa. 


Sehingga pihak pelapor hanya ingin kejujuran Perbekel dan Saksi… sehingga ada solusi jalan keluar damai. Tetap diminta kan keyakinan oleh pihak  Polsek Kediri, Perbekel Desa Banjar Anyar infokan tidak perlu minta maaf, sehingga pihak Saksi menawarkan biar sebagai orang Bali, berani ambil mempertanggungjawabkan kebenaran ucapan sehingga Saksi Utama minta ada “ kesaksian secara Hindu” di Pura Bale Banjar karena perkataan “ merusak banjar” agar nantinya upasaksi Perbekel Desa Banjar Anyar dan Saksi Utama I Gede Tana, akan dilakukan di saat parum Banjar Adat Banjar Anyar sabagai klarifikasi bersama agar berita ini tidak simpang siur beredar liar di masyarakat banjar adat br. anyar, 


Dan Perbekel Desa Banjar mengatakan minta upasaksi di Pura Khayangan juga siap dilakukan , karena ini menyangkut diduga kata-kata merusak Banjar,dipandang perlu hanya upasaksi di Pura Bale Banjar saat parum banjar nantinya,   permintaan Perbekel Desa Banjar Anyar juga agar pihak saksi yang menyiapkan upakara upasaksi tsb dll nya.  Peserta Mediasi yang tercantum nama di atas sebagai saksi,  menyetujui di adakan upasaksi secara Hindu dan pihak pelapor (3 orang warga banjar )  juga meminta bantuan Babinsa Banjar Anyar untuk membantu mengkomunikasikan hal ini kepada Kelihan Banjar Adat Banjar Anyar, diluar tugas sebagai polisi sebagai sebagai pribadi,


Agar kasus ini cepat bisa diselesaikan dan tidak berkepanjangan dan rawan konflik. Permasalahan ini akan dianggap selesai apabila sudah dilakukan Upasaksi antara Perbekel Desa Banjar Anyar dan Saksi utama dalam kasus ini…..hal ini sebagai pembelajaran sikap, kehatian-hatian bicara di ruang publik dalam kondisi saat ini.( Kediri, 29/10/2022).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama