Polresta Jayapura Kota,- Tegas dalam melakukan pengawasan terhadap personel Polri, Sie Propam Polresta Jayapura Kota berikan tindakan disiplin kepada personel yang melakukan pelanggaran bertempat di Lapangan Apel Mapolresta, Rabu (21/12) siang.
Penberian tindakan disiplin dilakukan oleh Bripka Azhari selaku Kanit Provost Sipropam Polresta Jayapura Kota kepada Bripda BE personel Sat Samapta karena tidak melaksanakan dinas terhitung sejak tanggal 30 September 2022 hingga 20 Desember 2022.
Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pemberian hukuman berupa tindakan disiplin yang diberikan kepada Bripda BE tersebut yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mangkir dari pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Polri.
Ipda Arman mengatakan, akibat dari meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri, Bripda BE dinilai tidak disiplin dan bisa menjadi contoh buruk bagi personel lainnya.
Pihaknya memberikan hukuman disiplin kepada Bripda BE dengan cara memberikan hukuman fisik secara berulang dan bervariasi hingga pelanggar menyesali perbuatannya agar tidak mengulanginya kembali.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan, sebagai anggota Polri kami sudah berjanji untuk disiplin dan tertib sejak dilantik menjadi anggota Kepolisian agar dapat memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat," ujar Ipda Arman.
Lebih lanjut Ipda Arman menegaskan, bagaimana caranya bisa melayani masyarakat sementara pemberi layanan tersebut tidak ada atau tidak disiplin dalam mengemban tugas yang dipertanggungkan padanya. "Untuk itu kami berikan hukuman disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
"Harus ada Reward dan Punishment kepada personel, agar bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Kepada mereka yang berprestasi tentunya diberikan reward atau penghargaan dari pimpinan, sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi tergantung dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh kami dibagian pengawasan personel," ujarnya.
Ipda Arman pun menambahkan, jenis hukuman yang diberikan ada beberapa tergantung perbuatan pelanggar, ada tindakan disiplin, hukuman disiplin melalui Sidang Disiplin bahkan hingga Pemecatan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri bila perbuatan pelanggar benar-benar sudah tidak bisa ditolerir sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar