Polresta Jayapura Kota,- Lakukan pencurian kendaraan bermotor / Curanmor, dua pria masing-masing yakni RD dan SS diserahkan Penyidik Polsek Jayapura Selatan ke pihak Kejaksaan, Selasa (31/1) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H mengatakan, penyerahan keduanya karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 / lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kedua pelaku diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah dan satu buah Korek Gas merk Tokai warna merah. "Kedua tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, keduanya diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 756 / XII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Japsel, tanggal 10 Desember 2022 tentang Curanmor terhadap korban bernama Laban Kareni.
"Keduanya mengambil SPM milik korban saat terparkir di Parkiran Hotel Musi Entrop Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan pada 10 Desember 2022 sekitar Pukul 02.00 WIT dini hari," terang Kapolsek.
"Atas perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar