Polres Malang Berbagi Helm Gratis untuk Pengendara Motor di Operasi Keselamatan Semeru 2023

 


MALANG - Kepolisian Resor Malang Polda Jatim, membagikan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) kepada pengendara lalu lintas di Kepanjen, Kabupaten Malang.


Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis J. Manurung mengatakan, pemberian helm gratis ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2023 di wilayah Kabupaten Malang.


Sejumlah 100 buah helm SNI diberikan oleh personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Malang secara gratis kepada pengendara motor di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pos Lantas Kepanjen.


“Pembagian 100 helm SNI gratis tersebut diberikan kepada pengguna jalan yang tertib berlalu lintas sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada masyarakat yang telah patuh terhadap peraturan berlalu lalu lintas,” ucap AKP Agnis, saat ditemui usai kegiatan, Jumat, (10/2).


Kasatlantas menambahkan, selain memberikan helm, pihaknya beserta puluhan personel satlantas juga membagikan brosur dan stiker himbauan tertib berlalu lintas di jalan raya. Hal ini dilakukan sebagai upaya preemtif agar masyarakat selalu ingat untuk mengenakan helm dan menjaga etika berlalu lintas saat berkendara.


Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Malang. 


“Harapannya melalui kegiatan ini mampu menekan tingkat laka lantas khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Giat ini dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Idul Fitri 1444 H tahun 2023,” pungkasnya.


Senada dengan Agnis, Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, Operasi Keselamatan Semeru 2023 dilakukan untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang. 


"Pelaksanaan operasi dimulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," ucapnya.


Sasaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 ini adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata. Seperti tidak menggunakan kelengkapan berkendara, melawan arah, serta potensi gangguan lain yang dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.


Taufik mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, sehingga diharapkan akan tercipta keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran dalam berlalu lintas.


"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, keselamatan adalah yang pertama dan utama," pungkasnya.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama