Bali - Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., didampingi Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H., turut hadir KA BNNK Klungkung I Komang Setiawan,S.E.,M.Si menggelar Press Release pengungkapan Kasus Narkoba.
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H., menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Narkoba dalam kurun 1 Bulan terakhir dari Bulan Januari hingga Pebruari yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung.Pada, 9/2/2023
Dalam kegiatan press release hari ini Kapolres Klungkung menyampaikan di Bawah kendali Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH. pada kurun waktu satu bulan terakhir dari bulan januari ke bulan februari tahun 2023 berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus narkoba dengan 5 TKP yang berbeda. tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.
Berawal dari TKP 1 di Kecamatan Banjarangkan pada hari senin 9 januari 2023 pukul 18.05 wita, yaitu di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan seorang yang berinisial DI yang sedang mengambil narkotika jenis shabu , dengan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto. Selanjutnya di lakukan pengembangan dan di TKP 2 Dari hasil introgasi Tsk DI, Tim opsnal lalu mengamankan 1 orang bernama IWAA yang di tangkap di sebuah Toko yang berlokasi di Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar didapatkan barang bukti berupa , 1 (satu) buah buku tabungan Bank ’’MANDIRI” dan 1 (satu) buah handphone merk ”SAMSUNG A22” warna silver dan TKP 3 di Kecamatan Klungkung yang berlokasi Di pinggir Jalan Mahoni Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung Tim opsnal kembali mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang mengambil paket narkotika dan setelah di introgasi mengaku bernama IMAN dari proses penggeledahan terhadap IMAN diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 gram bruto atau 0,93 gram netto;
Namun untuk TKP ke 4 dan 5 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung mengamankan pelaku bernama IKKAD yang berlokasi Di pinggir Jalan Telaga Beach Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dari proses penggeledahan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 (satu) buah Handphone merk ”OPPO A57” setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama IKKAD lalu Tim kembali mengamankan seorang laki laki bernama IMS yang di tangkap Di sebuah gubuk di pekarangan rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah gang Sandat Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dan diamankan barang bukti berupa :
2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,82 gram bruto atau 0,57 gram netto; 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,80 gram bruto atau 0,55 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,32 gram netto; 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto; 1 (satu) buah ember warna putih tergulung benang plastik warna bening; 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,55 gram bruto atau 0,12 gram netto; dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.370.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah Handphone merk ”INFINIX”
Adapun Modus OperandI Dari ke 3 Tersangka DI, IMAN, IKKAD, modus operandi menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabhu-Sabhu) dengan cara membeli untuk digunakan sendirii, 1 orang tersangka berinisial IWAA dengan cara bermufakat jahat dengan mentransfer uang untuk membayar sabu dan 1 orang tersangka berinisial IMS, selain digunakan sendiri juga diedarkan kembali dan jumlah barang bukti sabu dari 5 tkp : 10 paket sabu dengan berat 7 Gram Brutto atau 4 Gram netto
Kapolres Klungkung menambahkan bahwa Pasal Yang Disangkakan untuk Tersangka DI, IMAN, dan IKKAD: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Tersangka IWAA Pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka IMS disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres.
Satresnarkoba Polres Klungkung akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Klungkung (*)
Posting Komentar