Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan melimpahkan tersangkanya berinisial FJ atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/4) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka FJ tersebut oleh penyidiknya.
"Penyerahan FJ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, FJ disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / I / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Januari 2023.
FJ telah cukup bukti dijadikan tersangka atas tindak pidana yang dilakukannya pada Kamis (26/1/23) lalu sekitar Pukul 06.00 WIT bertempat di Jalan Polimak II Gunung Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.
"FJ bersama rekannya PR yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) melakukan pemalakan terhadap korbannya sehingga terjadi pengeroyokan kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 buah handphone dan kabur meninggalkan TKP," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, FJ terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Curas dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar