Bali - Universitas Udayana kembali menyelenggarakan upacara akademik yaitu wisuda yang Ke 153, di Gedung Widya Shaba Kampus Universitas Udayana, hari Sabtu (05/04/2023) Wisuda Ke-153 kali ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. dan dihadiri oleh Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan semua fakultas dan para guru besar serta tiga Wisudawan yang mewakili Strata S1, S2 dan S3.
Salah satu peserta wisudawan atas nama Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H., adalah seorang anggota polri yang bertugas di Polda Bali. Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H. sebelumnya telah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang diselanggarakan pada hari Jumat, (03/03/2023) yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya”. Dalam Disertasinya Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan PPATK jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya di serahkan kepada aparat penegak hukum. Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal. Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Saudara Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H. telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan di Program Studi S3 Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana. ***
Posting Komentar