Polresta Jayapura Kota-, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui penyidiknya melimpahkan satu tersangka pencurian berinisial AW (29) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/04) Sore.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, AW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
"AW terlibat dalam kasus pencurian satu unit Handphone yang dilakukannya terhadap korban bernama Renalda Kiwak pada 21 Februari 2023 lalu," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, satu unit Handphone yang dicuri yakni Iphone 11 Warna Hijau Muda yang mana ia melakukan aksinya saat korban lupa mengunci pintu mobil dan AW langsung membuka pintu mobil dan mengambil Handphone tersebut kemudian melarikan diri.
Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.
AW terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar